Assalamu’alaikum Warakhmatullah Wabarakatuh...
Dalam hali ini , Allah SWT telah berfirman :
“Pada hari harta dan anak laki-laki tidak berguna, kecuali orang-orang yang menghadap Allah dengan hati yang bersih”.”(TQS Asy-Syu’ara:88-89)
Dan firman-Nya yang lain :
“Katakanlah kepada para hamba-Ku : Hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang lebih baik (benar).”(TQS Al-Isra’ :53)
Sebagai wanita muslimah kita juga diwajibkan untuk mensucikan badan dan pakaian serta tempat shalat agar sejalan dengan pensucian hati. Dari Abu Hurairah RA diriwayatkan, bahwa nabi SAW pernah bersabda :
“Allah tidak akan menerima shalat seseorang diantara kalian apabila berhadats, sehingga ia berwudhu.”(THR. Al-Bukhari)
Demikian juga hadits yang diriwayatkan Imam Muslim dari Abu Malik Al-Asyari’ ia berkata, bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda :
Kesucian merupakan syarat sahnya shalat. Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda :
“Tidak akan diterima suatu shalat tanpa bersuci dan tidak juga sedekah dari harta rampasan yang belum dibagi.”(THR. Muslim)
Hadits tersebut merupakan nash yang diwajibkannya thaharah untuk mengerjakan shalat. Sedangakan wudhu pada setiap melaksanakan shalat merupakan hal yang wajib. Hal ini didasarkaan pada firman Allah SWT berikut :
“Wahai orang-oran yang beriman , apabila kalian hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah muka dan tangan kalian sampai kesiku. Kemudian sapulah kepala dan basuh kaki kalian sampai kedua mata kaki...”(TQS Al-Ma’idah :6)
Pertama: Orang tersebut wajib mengerjakan shalat dengan kondisi yang dialaminya dan ia harus mengulangi shalatnya apabila memungkinkan baginya untuk bersuci.
Kedua: Dilarang mengerjakan shalat pada saat itu, akan tetapi harus mengqadahnya.
Ketiga : Disunnahkan baginya mengerjakan shalat, dan tetap harus mengqadahnya dialin waktu.
Keempat : Ia harus mengerjakan shalat pada saat itu dan tetap harus mengqadahnya pada waktu yang lain.
Alhamdulillahhirabbil ‘alamin, kita akan membahas mengenai Thaharah Wanita Muslimah , pentingnya pelajaran thaharah sehingga thaharah dapat kita temui dalam bab-bab pertama didalam buku fiqih , thaharah merupakan ciri terpenting dalam islam karna syarat pertama seorang muslim untuk menemui rabb-Nya adalah dengan bersuci terlebih dahulu , baik itu suci secara lahir maupun batinnya. Adapun secara lahir ialah dengan melakukan wudhu dan mandi wajib untuk wanita yang sedang tekena hadats besar. Sedangkan suci secara bathin adalah terhindarnya wanita dari penyakit hati, untuk itu islam menuntut wanita Muslimah untuk membersihkan hatinya dari syirik, dengki, iri hati dan penyakit hati lainnya yang terlihat maupun tersembunyi.
Dalam hali ini , Allah SWT telah berfirman :
“Pada hari harta dan anak laki-laki tidak berguna, kecuali orang-orang yang menghadap Allah dengan hati yang bersih”.”(TQS Asy-Syu’ara:88-89)
Dan firman-Nya yang lain :
“Katakanlah kepada para hamba-Ku : Hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang lebih baik (benar).”(TQS Al-Isra’ :53)
Sebagai wanita muslimah kita juga diwajibkan untuk mensucikan badan dan pakaian serta tempat shalat agar sejalan dengan pensucian hati. Dari Abu Hurairah RA diriwayatkan, bahwa nabi SAW pernah bersabda :
“Allah tidak akan menerima shalat seseorang diantara kalian apabila berhadats, sehingga ia berwudhu.”(THR. Al-Bukhari)
Demikian juga hadits yang diriwayatkan Imam Muslim dari Abu Malik Al-Asyari’ ia berkata, bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda :
“Kesucian itu sebagian dari iman. Bacaan Alhamdulillah memenuhi timbangan. Subhanallah wa Alhamdulillah memenuhi apa yang ada diantara langit dan bumi. Sedangkan shalat adalah pelita, sedekah adalah bukti, kesabaran adalah cahaya dan Al-Qur’an adalah hujjah yang membenarkan atau menyalahkanmu. Setiap orang yang pergi pagi hari dan menjajahkan diri (berkorban di jalan Allah), maka ia telah memerdekakan atau justru akan membinasakannya.” (THR. Muslim)
Kesucian merupakan syarat sahnya shalat. Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda :
“Tidak akan diterima suatu shalat tanpa bersuci dan tidak juga sedekah dari harta rampasan yang belum dibagi.”(THR. Muslim)
Hadits tersebut merupakan nash yang diwajibkannya thaharah untuk mengerjakan shalat. Sedangakan wudhu pada setiap melaksanakan shalat merupakan hal yang wajib. Hal ini didasarkaan pada firman Allah SWT berikut :
“Wahai orang-oran yang beriman , apabila kalian hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah muka dan tangan kalian sampai kesiku. Kemudian sapulah kepala dan basuh kaki kalian sampai kedua mata kaki...”(TQS Al-Ma’idah :6)
Saudariku, para wanita muslimah, jika kita melakukan shalat dalam keadaan berhadats besar secara sengaja dan tanpa adanya alasan, maka kita telah melakukan perbuatan dosa karna telah melanggar perintah Allah SWT dalam ayat diatas.
Sedangkan bagi orang-orang yang mempunyai alasan pasti, misalnya tidak adanya air maupun debu , maka dalam hal ini terdapat empat pendapat yang dikemukakan oleh Imam Asy-Syafi’i Rahimahullah, yang sekaligus menjadi pendapat para ulama yang masing-masing mengatakan :
Pertama: Orang tersebut wajib mengerjakan shalat dengan kondisi yang dialaminya dan ia harus mengulangi shalatnya apabila memungkinkan baginya untuk bersuci.
Kedua: Dilarang mengerjakan shalat pada saat itu, akan tetapi harus mengqadahnya.
Ketiga : Disunnahkan baginya mengerjakan shalat, dan tetap harus mengqadahnya dialin waktu.
Keempat : Ia harus mengerjakan shalat pada saat itu dan tetap harus mengqadahnya pada waktu yang lain.
Saudariku, para wanita muslimah kesucian secara lahir sangatlah penting karna dengan bersuci maka shalat dan ibadah kita diterima oleh Allah SWt]T, namun ada yang lebih penting lagi untuk kita perhatikan bersama yaitu suci secara bathin. Suci secara bathin berarti membersihkan jiwa dari dosa dan semua perbuatan maksiat. Yaitu dengan cara bertaubat secara sungguh-sungguh dari segala macam dosa dan perbuatan maksiat yang telah dilakukan. Juga membersihka hati dari penyakit hati dengan cara menanamkan keikhlasan, keyakinan, kecintaan kepada kebaikan, kelembutan, kejujuran, tawadhu(rendah hati) serta menghendaki keridhaan allah SWT dalam segala bentuk niat yang dimunculkan dan aktivitas dalam kehidupan kita.







0 komentar:
Posting Komentar